Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menindaklanjuti dengan menangkap RS yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.

Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

RS dijerat Pasal  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network