Kantor KPU Medan. (Foto: iNews/Said Ilham)

Diketahui, permohonan perselisihan hasil Pilkada Medan 2020 yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh MK. Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara daring, mengatakan, pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar tanggal 27 Januari 2021.

"Rapat permusyawatan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," kata Anwar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network