Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi. (foto: iNews/Amiruddin)

MEDAN, iNews.id - Polresta Deliserdang memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi lalu lintas (polantas) berinisial Aipda G. Rekaman videonya saat memukuli seorang warga di pinggir jalan viral di media sosial (medsos).

"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deliserdang," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (14/10/2021).

Yemi menyebut yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan Propam Polresta Deliserdang.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Dia menjelaskan, kasus pemukulan tersebut terjadi di Jalan Cemara, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu (13/10/2021) pukul 11.00 WIB. Saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom yang melanggar aturan berlalu lintas.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network