Ilustrasi ayah siksa anak. (Foto: Istimewa)

Saat dimintai keterangannya, korban mengaku sering dipukul dan ditampar ayahnya berulang kali di bagian pipi serta punggung. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka saat malam hari ketika baru pulang bekerja sebagai juru parkir (jukir). Korban juga tidak mengetahui kenapa sering dipukuli ayahnya.

"Keterangan korban juga diperkuat dengan pengakuan abang dan kakaknya, FMS (13) serta FPKS (9) yang menyebutkan jika korban sering dianiaya ayah mereka. Petugas kita juga meminta keterangan para tetangga. Dan ternyata para tetangga sering mendengar korban menangis pada malam hari karena sering disiksa ayahnya," ujarnya.

Mardianta menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka dari tempat kerjaannya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering memukul kening, bahu serta menendang perut korban.

Tersangka mengaku emosi lantaran mengurus ketiga anaknya seorang diri. Sedangkan istrinya sedang bekerja di Malaysia. Petugas saat itu juga membawa MSS ke mapolrestabes guna diproses selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 80 Ayat (1),(4) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network