MEDAN, iNews.id - Seorang ayah berinisial MSS alias SS (38) warga Kecamatan Medan Area,Medan, Sumatera Utara ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Dia ditangkap karena menyiksa anak kandungnya, FARS (4). Video penyiksaan itu pun viral di media sosial (medsos).
Korban yang hanya mengenakan celana dipukuli ayahnya hingga terjengkang dan menangis kesakitan. Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga korban pada Senin (16/11/2020) lalu.
"Keterangan MRS (44) yang merupakan keluarga korban dan juga saksi, terungkap jika dia mengetahui FARS dianiaya ayah kandungnya itu dari ibunya yang bekerja di Malaysia. Di mana saat itu MRS dikirimi oleh ibu korban video penyiksaan bocah tersebut yang dilakukan ayahnya sendiri," ujarnya.
Video itu, lanjut Mardianta, menyebar luas di medsos. Sementara saksi MRS langsung melapor ke Polrestabes Medan. Kepada petugas, saksi mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anaknya. Namun MRS pernah melihat pipi korban lebam. Tetapi saksi tidak menghiraukannya lantaran korban sedang bermain dengan anak saksi.
"Petugas UPPA belum lama ini lantas mengajak saksi untuk mendampingi ke rumah korban. Setibanya di Jalan AR Hakim, petugas langsung menemui kepala lingkungan setempat agar didampingi ke rumah tersangka dan akhirnya bertemu dengan korban," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait