Enam debt collector yang menarik paksa mobil seorang wanita di Jalan Cokro Aminoto, Kabupaten Asahan, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan. (Foto: Ulil Amri).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.  Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan bergerak cepat dan berhasil menangkap enam pelaku.

"Korban bersama keluarganya mengendarai mobil dengan kemudian diadang secara paksa oleh pelaku yang mengaku dari debt collector finance," ujar AKBP Kapolres Asahan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (14/5/2025).

Dia memastikan bahwa para pelaku akan menghadapi pasal berlapis atas dugaan tindak perampasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network