Setibanya di lampu merah persimpangan Jalan A.R. Hakim, pelaku memutar arah sepeda motor dan melawan arus. Mengetahui hal tersebut, korban terus mengejar hingga akhirnya terjadi tabrakan.
Akibat tabrakan tersebut, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Warga yang berada di lokasi kemudian mengamuk dan memukuli pelaku hingga babak belur.
Petugas dari Polsek Medan Area yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis dalam kasus penjambretan serupa.
"Tersangka keduanya adalah residivis kasus yang sama. Kita memberikan semangat kepada korban dan ucapan terima kasih karena berani dan berhasil mengamankan ataupun menabrak kedua tersangka," ujar Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, Senin (16/3/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Medan Area dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait