Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan dirinya. Selanjutnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
"Setelah menerima laporan korban, kedua pelaku diamankan. Mereka kami kenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan 4 KUHPidana," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku saling kenal dengan korban. Selain itu, pelaku juga diketahui mempekerjakan korban.
"(Motifnya) pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan kau berhati hati, pacarmu sedang sendiri di rumah," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait