Tangkapan Layar Video Viral Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Ngamuk

Dijelaskan, saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada empat orang itu dinyatakan tidak layak terbang oleh system. Alasannya karena penumpang tersebut menggunakan hasil rapid test antigen. Padahal keempat orang tersebut baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Hanya satu orang layak terbang karena sudah vaksin dosis kedua.

Dalam keterangannya, pihak bandara juga menyertakan aturan SE Menteri Perhubungan NO 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Disebutkan, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama harus disertakan hasil negatif PCR 3x24 jam.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network