Kedua pelaku pungli saat diamankan di Satreskrim Polres Langkat. (Foto: istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Langkat mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari Aceh menuju Kota Medan. Kedua pelaku yang bernama Julhamdi alias Toya (38) dan Roni Usarin (45) diamankan petugas setelah viral melakukan pungli terhadap sopir truk. 

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno penangkapan kedua pelaku berawal dari video yang viral di media sosial bulan Juli 2021 lalu. Dalam video tersebut pengunggah melaporkan aksi pungli terhadap sopir angkutan barang di Jalinsum teoatnya di Tanjungpura, Kabupaten Langkat. 

"Dari video tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi," kata Joko Sumpeno, Sabtu (4/9/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian amankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kemudian mengaku seluruh perbuatannya melakukan pungli. 

"Para pelaku juga meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh keduanya," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network