Tangkapan layar aksi pemalakan yang viral di Tol Belmera. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

"Sasaran pelaku kejahatan ini mobil pengangkut barang hingga truk tangki bermuatan minyak. Mereka memalak sebesar Rp10.000-Rp50.000. Ini mereka yang meras-meras di jalan tol," katanya.

Atas aksi pengancaman dan tindakan kekerasan yang dilakukan tersebut, kini keempat pelaku dijerat Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara.

Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang kini masih buron. Dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya diduga ketua kelompok pelaku pemalakan di kawasan Tol Belmera Medan Belawan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network