Takut terjadi keributan, korban pun memberikannya sesuai yang diminta yaitu menambahi Rp 10 ribu sambil memvideokan perbuatannya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.
Pada Selasa (41) sekitar pukul 15.40 WIB. Tim Resmob mengamankan RS di Jalan Amplas tepatnya di SPBU dekat Terminal Amplas. Saat diinterogasi, RS mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban.
“Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan,” ujar Kasat Reksrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Kamis (5/1/2022).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait