Bagi penumpang yang telah memiliki tiket KA U61, U63 dan U64 yang dibatalkan dapat melakukan pengembalian bea tiket di loket stasiun.
"Saat ini jalur di petak jalan Lalang-Tanjung Gading sudah dapat dilalui perjalanan KA. PT KAI Divre I Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait