Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial meminta maaf kepada warganya sebelum resmi dibawa ke Rutan Gedung lama KPK, Sabtu (24/4/2021). (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijebloskan ke penjara setelah diperiksa intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK, sejak pagi tadi.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial mengaku pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Dia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. "Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.

Syahrial ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network