MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap Zahir mantan Bupati Kabupaten Batubara. Dia ditangkap setelah buron sejak sebulan terakhir.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditangkap di kediamannya di Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024). Penangkapan ini atas dugaan kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal korupsi penyalahgunaan jabatan.
"Iya benar, tadi subuh penangkapannya," kata Hadi, Selasa (3/9/2024).
Setelah ditangkap Zahir langsung ditahan. Dia menjalani penahanan untuk mengikuti pemeriksaan tambahan dalam kasus seleksi PPPK tersebut.
"Penahanan itu kewenangan penyidik. Termasuk penahanan dan penangguhan penahanan. Itu semuanya ada kewenangan penyidik sesuai ketentuan undang-undang. Alasan subjektif dan objektif," ujarnya.
Diketahui, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Selain Zahir, ada lima tersangka lain dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara. Kemudian Faisal yang juga adik dari Zahir serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir. Namun Zahir dua kali tak datang dari panggilan penyidik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait