Bareskrim menyatakan etomidate masuk golongan II narkotika sesuai Permenkes No 15/2025 dan penggunanya dalam vape kini bisa dipenjara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate resmi masuk golongan II narkotika, sebagaimana tercantum dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape kini dapat dilakukan penindakan pidana berdasarkan UU Narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, perubahan status hukum tersebut memperkuat ruang penindakan penyalahgunaan etomidate.

"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Aturan ini menjadikan etomidate tidak lagi sekadar obat keras, melainkan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan serius.

Eko menjelaskan, dengan status baru ini, penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan dalam vape dapat ditindak tegas. Pelaku dapat dikenakan UU Narkotika dan bukan hanya UU Kesehatan seperti sebelumnya.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” katanya.

Sebelum aturan ini terbit, etomidate masuk kategori obat bius dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun zat tersebut banyak disalahgunakan dengan dicampurkan ke liquid vape untuk menciptakan efek anestesi yang berbahaya. Tren penyalahgunaan ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mendorong regulasi diperketat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network