Bareskrim menyatakan etomidate masuk golongan II narkotika sesuai Permenkes No 15/2025 dan penggunanya dalam vape kini bisa dipenjara. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap laboratorium rahasia yang memproduksi vape berisi etomidate di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Muhammad Rafi, pemilik dan produsen cairan etomidate untuk diedarkan dalam cartridge vape.

Laboratorium clandestine tersebut diketahui bagian dari jaringan pemasok etomidate asal Malaysia. Bahan baku cairan berbahaya itu dikirim secara ilegal ke Indonesia untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Sumut. Modus menggunakan rokok elektrik dipilih karena dianggap lebih mudah menyamarkan distribusi narkotika.

Dengan ditegaskannya etomidate masuk golongan II narkotika, Bareskrim memperingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan zat tersebut, terlebih melalui vape. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan peredaran cairan berbahaya yang kini terbukti digunakan jaringan lintas negara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network