2 Kontainer Sampah Plastik asal Selandia Baru Masuk ke Pelabuhan Belawan
Disinggung mengenai legalitas izin PT SAP dari KLHK, Dony mengaku, setiap impor barang non-B3 merupakan sisa atau skrap plastik terhadap ketentuan yang itu diatur dalam Permendag nomor 83 tahun 2020 junto dengan Permendag nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 sebagai Bahan Baku Industri.
"Jadi, dari Permedag ini mewajibkan adanya surat persetujuan impor (PI) dan laporan surveiyor (LS) yang ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan. Artinya, berdasarkan PI dan LS ketentuannya Latas (larangan pembatasan) sudah terpenuhi, maka barang tersebut bisa diproses lebih lanjut. Tapi, kalau PI dan LS nya tidak bisa dipenuhi, kita tidak bisa mengeluarkan barang tersebut," ucapnya.
Apabila barang tersebut tidak bisa dikeluarkan, lanjut Dony, maka barang itu akan di re-eskpor atau barang jadi milik negara.
"Barang milik PT SAP hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan persetujuan impornya yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan," ucapnya
Dony mengatakan apabila SPPB-nya sudah diterbitkan, maka barang itu tidak lagi tanggung jawab Bea Cukai, tetapi tanggung jawab instansi terkait. Namun, Bea Cukai bisa saja mengundang pihak KLHK untuk melakukan pemeriksaan bersama.
"Setiap ada barang yang masuk, kami tidak harus mengundang KLHK. Karena di dalam peraturannya, instansi lain itu sudah dititipkan di kami. Mulai awal tahun 2018, mengenai barang larangan pembatasan tidak semuanya harus melibatkan mereka," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block