get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling di Sragen Curi Pompa Injeksi Truk Seharga Belasan Juta, Dijual Rp50.000

2 Maling Handphone di Binjai Ditangkap

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:50:00 WIB
2 Maling Handphone di Binjai Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, Rahmad Hidayat mengaku sudah memberikan handphone tersebut kepada Yopi Andika untuk dijual. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka Yopi Andika. 

"Yopi mengaku menjual handphone tersebut sebesar Rp850.000 ke sebuah toko handphone di Sunggal. Uang penjualan kemudian dibagi dua oleh tersangka," ucap Siswanto. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut