2 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Mayat Perempuan dalam Tas di Karo, Ini Perannya
Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:06:00 WIB

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
"Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, kasus pembunuhan berawal dari penemuan mayat Mutia oleh petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Jalan Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa 22 Oktober 2024. korban merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Saat ditemukan, tubuh korban terbungkus seprai dalam sebuah tas berukuran besar. Pada tubuh korban juga ditemukan sejumlan luka akibat penganiayaan.
Editor: Donald Karouw