2 Oknum TNI yang Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Dipecat

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang oknum prajurit TNI AD atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kg dan 40.000 ekstasi, Minggu (5/12/2022). Kedua oknum itu yakni berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu.
Dia mengatakan, kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.
"Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi