2 Orang Jadi Tersangka atas Kasus Perusakan Batas Lahan Milik Perusahaan di Serdang Bedagai

SERDANG BEDAGAI, iNews.id – Dua pengurus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya terlibat kasus perusakan batas lahan milik perusahaan Pandan Indah Rahayu (PT PIR).
Kedua tersangka yakni SS, warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin. Dia merupakan ketua LSM GMBI. Sementara pelaku lain SA alias Hendra, warga Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
Selain melakukan perusakan, salah seorang pelaku juga melakukan tindakan penghasutan kepada kelompok nelayan untuk menguasai lahan HGU PT PIR di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, saat diamankan pada Kamis (21/1/2021) lalu, tersangka SS mengaku melakukan penghasutan dan provokasi kepada kelompok nelayan Rajawali. Tujuannya untuk mengusai sebagian lahan milik perusahaan saat dilakukan pengukuran lahan oleh petugas Badan Pertanahan dan tim terpadu yang dikomandoi Polres Serdang Bedagai.
Sementara satu orang pelaku lainnya yang diamankan pada hari yang sama merupakan pelaku perusakan. “Lahan yang dimaksud itu bersih dari sengketa, namun tersangka ini ingin menguasai lahan itu,” katanya, Senin (25/1/2021).
Editor: Umaya Khusniah