2 Orang Jadi Tersangka atas Kasus Perusakan Batas Lahan Milik Perusahaan di Serdang Bedagai
Selasa, 26 Januari 2021 - 07:02:00 WIB
Akibat perbuatannya, petugas mempersangkakannya dengan Pasal 160 dan 170 KUH Pidana. Ancaman hukuman enam dan lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah