Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan menangkap MS alias Nabu di kawasan rel Tirtanadi, di Jalan Sisingamangaraja. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah membobol rumah dan menjual barang hasil curian ke seseorang bernama Rusdi.
"Namun saat proses pengembangan, MS malah mencoba melarikan diri. Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena sudah mengabaikan peringatan petugas," ucapnya.
Kemudian, pelaku dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawat. Usai dirawat, kedua tersangka kemudian diamankan ke Polsek Medan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dari tersangka kami mengamankan barang bukti rekaman CCTV, gunting potong dan empat helai baju," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News