get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Narkoba

2 Pemuda yang Viral Asyik Pakai Sabu di Deliserdang Ditangkap Polisi

Senin, 02 November 2020 - 15:06:00 WIB
2 Pemuda yang Viral Asyik Pakai Sabu di Deliserdang Ditangkap Polisi
Dua pemuda yang viral di medsos sedang nyabu saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: iNews/Amiruddin)

Menurutnya, untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke unit Resnarkoba Polresta Deliserdang. Penyidik saat ini memburu pemasok barang haram tersebut kepada kedua pelaku.

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut