2 Pemuda yang Viral Asyik Pakai Sabu di Deliserdang Ditangkap Polisi
Senin, 02 November 2020 - 15:06:00 WIB
Menurutnya, untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke unit Resnarkoba Polresta Deliserdang. Penyidik saat ini memburu pemasok barang haram tersebut kepada kedua pelaku.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw