2 Pengedar Narkoba Sindikat Man Batak di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Senin, 08 Februari 2021 - 17:17:00 WIB

"Namun saat diamankan, kedua pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki," ujarnya.
Usai dilumpuhkan, kedua tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelahnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block