2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan tiga tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan. "Kita masih menunggu majelis hakim," tuturnya.
Kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika. Akibat kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.
Teranyar, akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.
Editor: Stepanus Purba_block