2 Spesialis Jambret di Kota Medan Ditangkap
Selasa, 27 April 2021 - 16:02:00 WIB
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block