Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: