2 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 04 Februari 2022 - 19:05:00 WIB
"Bahan peledak itu merupakan sisa dari sejumlah bahan peledak yang dibawa sebelumnya oleh kapal tertentu dari tangan kedua terduga pelaku," ucapnya.
Di mana selepas melaut, lanjutnya, keduanya melakukan aktivitas bongkar ikan di tangkahan, tekong kapal bersama anak buah kapal (ABK) menyimpan sisa bahan peledak tersebut (60 botol) terlebih dahulu ke sebuah gubuk di Dusun Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Apa pemicu atau pemantik sehingga terjadi ledakan, itu masih dalam proses pemeriksaan Labfor Brimob Polda Sumut. Begitu juga dari mana bahan peledak tersebut diperoleh, itu juga masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block