2 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diancam 20 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Dua orang tersangka ledakan bom ikan di Kota Sibolga berinisial D (31) dan FA (37) sudah diamankan di Mapolres Sibolga. Keduanya kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait ledakan yang merusak belasan rumah warga beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan kedua tersangka dijerat petugas dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Lembaram Negara 1948 Nomor 17 junto Pasal 55 dari KUHPidana.
"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata R Sormin, Jumat (4/2/2022).
Sormin mengatakan dalam ledakan tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka D diketahui bekerja sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang penyimpanan bahan peledak. Selain itu, dia juga bertugas untuk menyediakan bahan peledak.
"Sementara FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak," ucapnya.
Sormin mengatakan pihaknya masih terus memeriksa kedua tersangka. Pihaknya tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru terkait ledakan tersebut.
"Untuk nama-nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini sudah kami kantongi. Namun belum bisa kami ungkapkan pada saat ini," ujarnya.
Saat ledakan terjadi, kedua terduga pelaku diketahui ternyata masih berada di lokasi. Namun terduga pelaku FA kemudian melarikan diri ke Sumatera Barat (Sumbar) hingga akhirnya menyerahkan diri.
Editor: Stepanus Purba_block