get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Nias Selatan Sumut

22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

Senin, 26 Juli 2021 - 11:33:00 WIB
22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3
Ilustrasi penerapan PPKM. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

Sementara itu, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIb dengan pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, tempa ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimlan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut