get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

221 Napi di Sumut Peroleh Remisi di Hari Raya Waisak

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:22:00 WIB
221 Napi di Sumut Peroleh Remisi di Hari Raya Waisak
Ilustrasi remisi Hari Raya Waisak. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 221 narapidana (napi) yang beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut berkaitan dengan Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021) besok. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan narapaidan yang mendapatkan remisi terkait kriminal umum sebanyak 117 orang. Kemudian berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 empat orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang. 

"Sehingga total ada 221 warga binaan," kata Krisna. 

Krisna mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus memperoleh masa potongan bervariasi. Mulai dari potongan 15 hari hingga paling banyak dua bulan. 

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," ucapnya.

Krisna menerangkan saat ini penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Sumut sebanyak 33.434 orang. Napi laki-laki tercatat sebanyak 24.508 orang dan napi perempuan sebanyak 1.166 orang. 

"Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 7.510 orang dan tahanan perempuan sebanyak 250 orang," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut