26 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Medan Ditembak
Selasa, 06 April 2021 - 10:01:00 WIB

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tak tangung-tanggung, pelaku mengaku sudah beraksi di 26 lokasi di sejumlah wilayah di Kota Medan. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kalau penadahnya masih kami buru,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block