3 Oknum Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan Diamankan, Propam Turun Tangan
MEDAN, iNews.id – Tiga oknum polisi yang menabrak pejalan kaki berinisial ED di Jalan Merak Jingga, Kota Medan sudah diamankan Polrestabes Medan. Mereka terancam sanksi karena dinilai melanggar kode etik.
“Ketiga oknum polisi itu sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif. Ketiga oknum polisi tersebut yakni, Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon dilansir dari medan.inews.id, Kamis (30/10/2025).
Dia mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Sedangkan Bidang Propam Polda Sumut menangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga oknum polisi tersebut.
"Lakalantas ditangani Polrestabes Medan, untuk kode etiknya Propam Polda Sumut," katanya.
Siti menjelaskan, Peristiwa itu terjadi di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Saat kejadian, mereka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga menabrak pejalan kaki. "Ya, mereka dalam keadaan mabuk. Yang jelas anggota Polda Sumut," ungkap AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Editor: Kastolani Marzuki