3 Oknum Polisi Penabrak Perempuan di Medan Dipatsus, Ini Identitasnya
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap tiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di depan THM Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Minggu (26/10/2025) dini hari. Ketiganya kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang mencoreng nama baik institusi.
“Saat ini ketiga personel yang melakukan pelanggaran sudah di-patsus,” ujar Kombes Ferry, Kamis (30/10/2025).
Menurut Ferry, tindakan tegas itu dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Ketiga personel berinisial Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI kini resmi menjalani penahanan di Paminal Propam Polda Sumut.
“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain proses etik dan disiplin, penyidikan pidana terhadap ketiga pelaku juga sedang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.
Diketahui, kecelakaan terjadi saat mobil Honda Mobilio warna hitam yang ditumpangi ketiga oknum polisi melaju di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat. Mobil tersebut menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26) yang sedang melintas.
Setelah menabrak korban, kendaraan hilang kendali dan menghantam trotoar jalan, mengakibatkan bagian depan mobil rusak parah.
Akibat kejadian itu, korban Elida mengalami luka berat dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RS Columbia Asia Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan juga telah menjenguk korban untuk menunjukkan empati dan memastikannya mendapatkan perawatan terbaik.
Editor: Donald Karouw