get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Oknum Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu Ricuh, Keluarga Ngamuk Serang Pelaku

3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding usai Dipecat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:45:00 WIB
3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding usai Dipecat
Tiga polisi yang terlipat perampokan motor digelandang dan diborgol seusai menjalani sidang kode etik. (FOTO: iNews/AMINOER RASYID)

MEDAN, iNews.id - Ketiga oknum Polisi terlibat kasus percobaan perampokan di Medan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, ketiganya mengajukan banding.

Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, mengatakan, ketiga oknum Polisi itu dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri. Dia pun membenarkan soal pengajuan banding dari ketiganya.

"Iya keputusannya ketiganya PTDH. Tapi mereka banding," kata Kompol Asmara, Kamis (13/10/2022). 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan memori banding diberikan dalam waktu 21 hari. Jika dalam waktu yang ditetapkan banding tidak diajukan maka putusan PTDH sah diberlakukan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut