3 Pembunuh Perempuan di Medan Ditangkap Polisi, 1 Tewas Ditembak

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pisau, parang, sandal, topi, jaket, satu utas tali dan handphone.
“Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 365 Ayat 4 dan atau 340 dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ucapnya.
Sebelumnya, kehebohan terjadi di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan. Sesosok jasad perempuan paruh baya ditemukan tergeletak dengan kondisi kaki terikat di dalam rumahnya.
Penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi, korban tewas itu bernama Lisbet Boru Napitupulu. Korban ditemukan di dalam kamarnya dengan kondisi tangan dan kakinya terikat. Tak hanya itu, lehernya terdapat luka tusukan, tembus dari kanan ke kiri.
Editor: Stepanus Purba_block