get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

3 Pengedar Narkoba di Labusel Ditangkap, Polisi: Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:18:00 WIB
3 Pengedar Narkoba di Labusel Ditangkap, Polisi: Dikendalikan dari Lapas
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS. Sebelum menangkapnya, petugas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIB Kota Pinang. 

"Tersangka kami amankan sesaat setelah mengikuti persidangan terkait kasus tindak pidana narkotika," ucapnya. 

Kepada petugas EPS mengaku sudah memerintahkan FD dan H untuk menjemput narkoba sebanyak dua kali di bulan April dan Mei. 

"FD dan H dijanjikan oleh imbalan sebesar Rp3 juta jika berhasil," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhabatu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut