get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

3 Sindikat Pemerasan Modus Kencan di Medan Ditangkap

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:06:00 WIB
3 Sindikat Pemerasan Modus Kencan di Medan Ditangkap
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: istimewa)

Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan. 

Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut