32 Orang Tewas Ditabrak Kereta Api di Sumut

Dia menyayangkan masih banyak masyarakat yang nekat melintas atau beraktivitas di jalur rel. Padahal, hal itu sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang.
“Sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret atau meletakkan barang di rel, maupun melintasi jalur kereta tanpa izin,” katanya.
Dia mengingatkan, bagi pelanggar bisa dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama.
Untuk menekan angka kecelakaan, PT KAI terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang maupun di sekitar rel. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk penumpang dan komunitas pecinta kereta api.
Editor: Kurnia Illahi