38 Anggota DPRD Medan Diperiksa, BPK Sumut: Hanya Konfirmasi Saja

MEDAN, iNews.id – Sejumlah anggota DPRD Kota Medan diundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Mereka menjalani pemeriksaan soal penggunaan dana reses sejak Rabu (14/11/2018). Informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 38 anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan selama dua hari.
Menyangkut hal tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) VM Ambarita Wahyuni memastikan, pemanggilan itu hanya hanya untuk meminta konfirmasi semata. Mereka yang dipanggil BPK bukan merupakan anggota DPRD yang tersandung masalah.
"Belum tentu (bermasalah). Hasilnya nanti usai pemeriksaan tuntas. Karena ini pemeriksaan tahun anggaran 2018, jadi hasilnya baru bisa dilihat Mei 2019 mendatang," ujarnya, Rabu (21/11/2018).
Terkait dengan siapa saja anggota DPRD Medan yang dipanggil oleh BPK, Ambarita mengaku tidak mengetahui jumlah persisnya. Dia belum mendapat laporan utuh dari tim auditor yang bekerja dalam pemeriksaan tersebut.
"Ini kan dikerjakan sama tim auditor yang mandiri dan profesional. Mereka belum memberikan laporan," kata Ambarita.
Dia menjelaskan, beberapa tugas yang dilakukan tim auditor yakni melihat atau memeriksa dana yang diserahkan. Apakah sudah sesuai dengan nama dan tandatangan dari konstituen.
"Kateringnya juga turut kami periksa. Jika dana yang diserahkan untuk 300 konstituen, maka makanannya tentu harus 300 porsi. Jangan nantinya hanya 100 atau 200 porsi," ucapnya.
Sebagaimana dengan aturan yang berlaku, Ambarita menuturkan, anggota DPRD tidak boleh memberikan transpor atau uang tunai kepada konstituen saat reses. "Jadi hanya boleh memberikan makan minum, dan yang berbentuk fisik seperti goodie bag," tuturnya.
Editor: Donald Karouw