get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 DPO Diburu

4 dari 5 Komplotan Curanmor di Deliserdang Ditangkap

Sabtu, 20 Maret 2021 - 15:48:00 WIB
4 dari 5 Komplotan Curanmor di Deliserdang Ditangkap
Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Empat dari lima orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Tanjungmorawa, Deliserdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Jumat (19/3/2021). Keempat tersangka yang diamankan yakni Gali Rakasiwi (21), Diki Pranaya (21), Nanda alias Gundul (25), dan Feri Kurniawan (17). 

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan, penangkapan komplotan ini berawal dari laporan warga bernama Sri Wulandari (30) warga Jalan Nuasa Indah, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa. Korban melaporkan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4221 JK hilang dibawa kabur maling. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi melakukan olah tempat perkara (TKP). Dari rekaman kamera CCTV di lokasi, diketahui pelaku pencurian berjumlah lima orang. 

"Dari lima orang pelaku yang berhasil kami identifikasi. Empat di antaranya berhasil kami amankan sedangkan seorang lainnya berinisial T berhasil melarikan diri," kata Sawangin Manurung, Sabtu (20/3/2021).  

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi mencuri sepeda motor. Tersangka Feri dan Nanda tugasnya masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil sepeda motor. Sementara itu, Gali, Diki dan T memantau situasi di luar. 

"Usai berhasil, kelimanya langsung kabur. Korban mengetahui kendaraan hilang setelah terbangun dan melihat jendela sudah rusak dan terbuka," kata Sawangin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sawangin, motor Yamaha Scorpio yang dicuri oleh kawanan pelaku dijual di daerah Tembung seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi sama rata. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut keempat tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Tanjungmorawa. Mereka dijerat petugas dengan Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Sementara itu, satu orang pelaku dan penadah sepeda motor masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut