4.303 Pengawas TPS dari 21 Kecamatan di Medan Jalani Rapid Test
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 4.303 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dari 21 kecamatan di Kota Medan menjalani pemeriksaan rapid test. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksaan Pilkada Medan 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pantauan iNews, satu per satu pengawas TPS mendatangi petugas yang mengenakan APD lengkap untuk diambil sampel darahnya. Mereka mengantre dengan menerapkan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, untuk hari pertama dilakukan pemeriksaan pengawas dari 10 kecamatan. Kemudian hari berikutnya kepada pengawas di 11 kecamatan.
"Sesuai instruksi Bawaslu pusat seperti itu untuk dilakukan rapid test kepada seluruh pengawas agar bebas Covid-19. Masa berlaku rapid test itu kan 14 hari, sehingga pas dengan nanti di hari pelaksanaan," ujarnya, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, jika nanti ada hasil tes pengawas TPS dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan akan kembali menjalani tes pada 3 Desember mendatang.
"Kalau tes kedua masih reaktif, kami akan serahkan ke Satgas Covid-19 untuk penanganan lebih lanjut. Jikan nanti ada yang positif maka akan langsung diberhentikan dan diganti dengan pengawas lainnya," kata Payung.
Hal ini sejalan dengan komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan pelaksanakan Pilkada 2020 bebas dari Covid-19.
Editor: Donald Karouw