456 ASN Dilaporkan ke KASN terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020, 344 Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 456 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Sebagian besar dinyatakan terbukti melanggar netralitas.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, laporan tersebut diterima hingga bulan Juli lalu. Dari seluruh laporan yang diterima, sebanyak 344 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas.
"Dari 456 ASN yang dilaporkan diduga melanggar netralitas, 344 di antaranya dijatuhkan sanksi netralitas. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait jelang Pilkada 2020," kata Agus dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Agus menjelaskan pelanggaran netralitas paling banyak berupa pendekatan ke partai politik (parpol). Pendekatan ini dilakukan terkait pencalonan dirinya atau orang lain di Pilkada 2020.
“Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 21,5 persen,” ucapnya.
Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua, yaitu kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3 persen. Lalu, kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau bakal calon 13,6 persen.
“Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6 persen. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebanyak 11 persen,” ujarnya.
Editor: Maria Christina