5 Contoh Hukum Adat yang Ada di Indonesia Beserta Pengertian dan Ciri-cirinya

JAKARTA, iNews.id - Contoh hukum adat yang ada di Indonesia berikut ini sangat penting untuk kita ketahui.
Hukum adat merupakan peraturan tidak tertulis yang dibuat berdasarkan perilaku masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
Hukum adat sendiri diakui oleh negara dan diakui sebagai hukum yang sah yang berlaku di Indonesia.
Mengutip laman hukum.uma.ac.id, secara hukum, hukum adat (coutume atau règle coutumière) adalah aturan yang merupakan hasil dari praktek dan adat istiadat tradisional dari waktu ke waktu dan dengan demikian menjadi sumber hukum.
Selengkapnya, berikut pengertian dan contoh hukum adat yang ada di Indonesia sebagaimana dirangkum iNews.id dari berbagai sumber.
Menurut Van Vollenhoven, seorang pakar hukum adat di Hindia Belanda, hukum adat adalah semua hukum asli, yakni hukum yang tidak bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan yang diadakan sendiri oleh kekuasaan Pemerintah Hindia.
Menurut Soekanto, hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dibukukan/tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi atau akibat hukum.
Sedangkan M.M. Djojodigoeno menyebutkan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan.
Setelah mengetahui pengertiannya, maka selanjutnya kamu perlu tahu apa saja ciri-ciri hukum adat.
Ciri-ciri hukum adat adalah:
a. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi,
b. Tidak tersusun secara sistematis,
c. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan,
d. Tidak teratur,
e. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan),
f. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Berikut ini beberapa contoh hukum adat yang ada di Indonesia:
Masyarakat Suku Dani di Pegunungan Halmahera memiliki hukum adat potong jari. Dimana setiap ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka seorang anggota keluarga yang masih hidup harus memotong satu ruas jari tangannya.
Hal ini dilakukan sebagai pengingat bahwa anggota keluarga sudah tidak lengkap lagi.
Adanya hukum adat patrilineal yang mengatur alur keturunan dari pihak ayah, maka masyarakat di Bali memiliki hukum ahli waris keluarga yang diberikan kepada laki-laki sepenuhnya.
Sedangkan perempuan hanya bisa menggunakannya.
Melansir dari situs Kebudayaan Kemdikbud, ada empat jenis hukum adat masyarakat Dayak Kalis, yakni Saut, Satanga Baar, Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, dan Adat Kampung.
Masyarakat Suku Naulu memiliki sebuah hukum adat yang dinilai cukup mengerikan, yakni adat mahar pernikahan berupa kepala manusia yang dipenggal.
Hal ini masih berlangsung hingga tahun 2005 silam sebelum akhirnya resmi dilarang oleh pemerintah.
Berdasarkan hukum adat Aceh, laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga dilarang berduaan dalam satu ruangan. Bila melanggar, maka keduanya akan menerima hukum cambuk sebagai sanksinya.
Nah, itulah beberapa contoh hukum adat yang ada di Indonesia berikut ini sangat penting untuk kita ketahui.
Editor: Komaruddin Bagja