5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi PJJ di Nias Selatan Ditangkap Kejati Sumut

Antara ยท Selasa, 07 Desember 2021 - 09:44:00 WIB
5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi PJJ di Nias Selatan Ditangkap Kejati Sumut
Ilustrasi korupsi (iNews.id)

MEDAN, iNews- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) setelah lima tahun menjadi buronan. Tersangka berinisial NB (36) merupakan buronan Kejati Sumut terkait dugaan kasus korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Nisel. 

Dari informasi yang dihimpun, NB adalah mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).

Dia diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nisel melalui belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Nisel.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumut, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ senilai Rp5,8 miliar.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5,8 miliar. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Senin (7/12/2021).

NB menjadi buronan Kejati Sumut selama lima tahun terakhir. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena penyelewengan bantuan yang diberikan untuk USBM. 

Editor : Stepanus Purba_block

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.