5 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2020

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Lima lokasi yang menggelar PSU yakni Binjai, Serdangbedagai, Karo, Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Mandailing Natal (Madina).
“Ada (PSU). Dari 23 kabupaten/kota yang PSU itu di Binjai, Serdangbedagai, Karo, Tapsel, dan Madina,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi, Senin (14/12/2020).
Herdensi mengatakan PSU dilakukan karena ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS yang bersangkutan. Hal itu tersebut membuat Bawaslu menyarankan pelaksanaan pemilihan suara ulang.
“Misalnya di Sergai, ada 2 penduduk sebenarnya di Kecamatan Bandar Khalifah yang selama ini pindah domisili. Tapi karena covid-19 ini, kemudian balik ke kampungnya. Karena KPPS merasa dia warga desanya tapi tidak dilihat KTP-nya, dia memberikan suara di TPS yang bersangkutan, makanya kemudian di rekomendasi Bawaslu dilakukan PSU,” kata Herdensi.
Editor: Stepanus Purba_block