get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:09:00 WIB
58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian mengatakan, deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) hingga tidak sesuai dengan peruntukan izin kerja.

“Mulai dari Januari hingga Juni 2025, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 58 orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Uray, Rabu (22/7/2025). 

Dia menjelaskan, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang datang sebagai mahasiswa, tenaga kerja asing (TKA) hingga pelaku usaha. 

Setelah diperiksa, banyak di antaranya tidak lagi sesuai dengan izin tinggal maupun jenis pekerjaan yang tercatat dalam dokumen resmi mereka.

“Sebagian besar dari mereka menyalahgunakan izin tinggal. Ada juga yang izin kerjanya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, proses deportasi dilakukan setelah melewati tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Sejumlah WNA ditindak langsung saat razia, sementara sebagian lainnya dilaporkan oleh masyarakat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut