58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

“Mereka yang akhirnya kami deportasi tentunya telah melalui proses yang sah. Ada yang kami amankan dari hasil operasi rutin, ada juga yang berasal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas para WNA tersebut,” katanya.
Dia memastikan, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Medan dan sekitarnya. Dia menilai, tindakan ini sebagai bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.
“Kami aktif memonitor aktivitas WNA di bawah wilayah kerja kami. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” ucapnya.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban ini. Kami terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya dengan serius,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi