get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengeroyok Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

7 Fakta Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga Tewas Dikeroyok 5 Pria, Nomor 6 Brutal!

Rabu, 05 November 2025 - 06:15:00 WIB
7 Fakta Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga Tewas Dikeroyok 5 Pria, Nomor 6 Brutal!
Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung. (Foto: Ist)

SIBOLGA, iNews.id – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Korban yang hendak menumpang tidur karena kemalaman itu tanpa ampun dikeroyok lima orang hingga tewas. Peristiwa memilukan itu terjadi di halaman Masjid Agung. 

Saat ini, kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan mahasiswa di halaman Masjid Sibolga yang dirangkum iNews.id, Selasa (4/11/2025).

7 Fakta Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga Tewas Dikeroyok 5 Pria

1. Kronologi Penganiayaan

Kronologi kejadian pada Jumat (31/10/2025) dini hari saat korban  datang ke Masjid Agung Sibolga yang terletak di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. Dia berniat beristirahat di dalam masjid.

Situasi berubah ketika salah satu pelaku menegur Arjuna. Teguran itu berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga pelaku. 

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, ketiga pelaku bernisial ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS alias J (40) menganiaya korban hingga terluka parah di bagian kepala.

2. Korban Tewas akibat Luka Parah

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

3. Polisi Tangkap 5 Pelaku

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, kelima tersangka yang merupakan nelayan itu ditangkap pada Jumat (31/10/2025). Penangkapan setelah petugas menggali informasi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Petunjuk kunci diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Eddy Inganta, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan serangkaian pengejaran di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Kurang dari 72 jam setelah peristiwa mengenaskan itu, lima pelaku berhasil ditangkap. Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya SSJ, REC dan CLI dibekuk di beberapa lokasi berbeda. “Tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” kata Kapolres.

4. Pelaku Berbagi Peran

Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.

5. Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

6. Penganiayaan Sudah Direncanakan

Petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan bahkan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Temuan ini menjadi bukti kuat pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kekerasan fisik yang brutal.

7. Kapolres Janji Beri Keadilan Keluarga Korban

Kapolres Sibolga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar AKBP Eddy Inganta.

Dia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga ke pengadilan.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut